Berproses dalam Ruang & Lintasan Waktu
Anak Negeri Seribu Pulau
1996-1998, dengan pengalaman dan pendampingan suku terasing & fasilitator suku terasing, “penggagas” membangun Tim dan melaksanakan survey lapangan dan kajian literature guna mempelajari aspek-aspek sosiologi suku-suku terasing di “negeriseribupulau (Maluku)”, guna beroleh model transformasi masyarakat yang tepat.
Legalitas
- Hak Badan Hukum No 55, 26 Juni 2001
- Terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No 86, 14 Maret 2005
- Keputusan KaDis Kesejahteraan Sosial Prov. Maluku o 220/1006, 4 April 2005
- Surat Izin Operasional Organisasi Sosial / Lembaga Swadaya Masyarakat No. 220/1220, 25 April 2005
- NPWP: 02 442 372 5 941 000
Visi
Menjadi wadah layanan kemanusiaan yang peduli terhadap upaya-upaya pencerahan dan pencerdasan SDM guna perbaikan tatanan dan mutuhidup.
Misi:
- Menyelenggarakan pendampingan terprogram guna membekali komunitas dengan pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga mereka lebih arif dan bijak menghadapi masalah-masalah sosial-budaya dan ekonomi masyarakat serta beroleh alternative solusi untuk pemecahannya.
- Mendorong peningakatan peran komunitas dalam menciptakan dan mempertahankan tatanan kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat yang lebih baik.
Moto:
Mengarustamakan Pencerahan & PencerdasanManusia.
Menjadi wadah layanan yang berintegritas dalam pembangunan dan pengembangan SDM menjadi masyarakat yang tangguh dan harmoni menjalani dan memelihara kehidupan bersama, yang akan dicapai melalui penyertaan terencana dan motivasi guna menghadapi dan menolong diri sendiri guna penguatan tatanan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
YAYASAN PARAKLETOS MALUKU